
Rosiady Sayuti, Sekda Masa TGB TERSANGKA Korupsi Proyek NTB City Center
Mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosyadi Husaenie Sayuti, kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek NTB City Center (NCC). Proyek yang melibatkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Rosyadi, yang menjabat sebagai Sekda NTB di era Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pemanfaatan lahan milik Pemprov NTB. Menurut Ketua Tim Penyidik, Indra HS, penyalahgunaan tersebut berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar akibat gagalnya pembangunan NCC.
Kerugian negara ini muncul karena pemerintah daerah seharusnya menerima Rp 12 miliar dari hasil pemanfaatan lahan tersebut, tetapi yang diterima hanya aset senilai Rp 6,5 miliar. Kekurangan Rp 6,5 miliar ini seharusnya dialokasikan untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan.
Indra menyebutkan, pembangunan Labkesda telah dianggarkan sebesar Rp 12 miliar berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, pada kenyataannya, proyek tersebut hanya terealisasi dengan nilai Rp 6,5 miliar, yang kemudian menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.
Rosyadi dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia pun langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah selama 20 hari sejak Kamis (13/2/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[]